Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Mau Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Pemerintah Kurang Punya Sense of Crisis!

        Pemerintah Mau Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Pemerintah Kurang Punya Sense of Crisis! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan disebut tak bisa dihindari, guna mengatasi defisit keuangan penyelenggara jaminan sosial itu. Mahkamah Agung pernah membatalkan keputusan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi kini dinaikkan kembali.

        Keputusan itu segera saja diprotes oleh banyak kalangan karena dianggap tak empati pada kondisi masyarakat yang terdampak wabah virus corona. Situasi perekonomian sedang sulit dan masyarakat rentan tak sanggup membayar iuran itu sehingga berpotensi pula tak mendapatkan pelayanan kesehatan.

        Namun, BPJS Kesehatan maupun pemerintah sudah kehilangan akal. BPJS bahkan memiliki utang sebesar Rp4,4 triliun kepada rumah sakit yang jatuh tempo pada 13 Mei 2020. Kenaikan iuran pada tahun ini diharapkan bisa melunasi utang itu.

        Baca Juga: Soal Wacana Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Menko Muhadjir: Pemerintah Subsidi Bantuannya Sedikit

        Masyarakat sebenarnya tidak akan memungkiri kalau memang benar BPJS Kesehatan defisit keuangan dan bahkan berutang triliunan rupiah. Sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebenarnya sudah memberikan aneka saran untuk permasalahan kesulitan keuangan BJPS.

        KPK bahkan memberikan enam saran untuk pemerintah. Namun, KPK mengklaim, Presiden Joko Widodo tak menggubris saran itu.

        Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir mengkritik keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sekaligus sebagai bukti, pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Kegembiraan masyarakat akibat putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

        Masyarakat bisa kembali menggugat keputusan pemerintah itu dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika itu terjadi, pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: