Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengungkapkan Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Saat keluar Lapas, Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa anggota keluarganya.
"Aman di sini. Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai. Murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik. Kemudian beberapa keluarga dia, ada adiknya. Kurang lebih 10 sampai 15 orang semuanya," ujar Ardian, Sabtu (16/5/2020).
Menurut dia, Bahar dibebaskan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. Selama berada dalam tahanan, Bahar juga tak melakukan pelanggaran.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," bebernya.
Bahar, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: