Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

        Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pasien positif virus corona berinisial AR di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat bikin heboh saat dijemput paksa petugas kesehatan untuk dilakukan karantina. 

        AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk. Apakah aksi AR dapat dijerat hukum? Ini penjelasannya. 

        Baca Juga: Tak Hanya Berhasil Tangani Corona, Warga Thailand Juga Tinggi Solidaritas

        Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mmenjelaskan, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, belum ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut. 

        "Sayangnya kita belum punya regulasinya. Jadi kalau ancam menularkan belum ada (aturan hulumnya)," kata Fachrizal dilansir Okezone, Minggu (17/5/2020). 

        Menurutnya, AR hanya bisa dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran tidak mematuhi aturan untuk dilakukan karantina. 

        Fachrizal menuturkan, Pemerintah harus segera membuat payung hukum untuk melindungi warganya saat ini, termasuk dari mereka yang berusaha menularkan virus tersebut.

        Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. 

        "Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya. 

        Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda. 

        "Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: