Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Salat Id di Tengah Covd-19, NU & Muhammadiyah Beda Pendapat

        Polemik Salat Id di Tengah Covd-19, NU & Muhammadiyah Beda Pendapat Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur meminta seluruh umat Islam agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Imbauan tersebut bertolakbelakang dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) provinsi setempat.

        PWM bahkan menyebut harapan itu bukan sekadar imbauan, tapi instruksi, tentu saja bagi anggota Muhammadiyah. "Ini adalah garis pimpinan pusat, maklumat, atau juga fatwa untuk salat Id di rumah saja, tidak di lapangan. Jadi (salat Id) tetap di rumah," kata Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim, kepada wartawan.

        Saad beralasan, angka kasus Covid-19 di Jatim masih tinggi. Bahkan, dari hari ke hari angkanya naik drastis. Karena itulah salat Idulfitri seharusnya dilaksanakan di rumah saja untuk menghindari kerumunan orang. Karena corona merupakan bencana nasional, maka maka instruksi pelaksanaan salat Id di rumah dikeluarkan dengan koordinasi langsung pengurus pusat. 

        Baca Juga: Diminta Salat Id di Rumah, Orang 212 Marah: Menag, Siap-Siap Ya!!

        Wakil Ketua PWM Jatim, Nadjib Hamid mengatakan bahwa instruksi salat Idulfitri di rumah diserukan hingga ke tingkat Pengurus Daerah Muhammadiyah se-Jatim. "Kami komitmen karena sesuai dengan hasil kajian dan informasi serta data dari pemerintah yang dimana-mana angka penularan Covid-19 terus meningkat,  maka PP Muhammadiyah sudah menetapkan salat Idulfitri tahun ini dilaksanakan di rumah," ujarnya.

        Komitmen Muhammadiyah itu ditunjukkan dengan tujuan agar tidak menimbulkan bahaya kepada jemaah, baik personal maupun secara berjemaah. "Jika Idulditri itu menimbulkan Kerumunan dan bahaya lebih besar, berarti mudaratnya juga lebih besar," ucapnya.

        Sebelumnya, PWNU Jatim imbauan yang mengisyaratkan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan tersebut senada dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat. Pemerintah Provinsi Jatim sendiri juga mengeluarkan surat edaran yang intinya membolehkan pelaksanaan salat Id di masjid.

         Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhori mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan masjid menggelar kegiatan ibadah termasuk salat Idulfitri 1441 Hijriyah/2020 meski di tengah pandemi Covid-19.

        Menurut dia, ibadah merupakan kebutuhan sangat mendasar yang diatur juga dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945). Apalagi, kata dia, masyarakat juga masih banyak bekerja di luar, pasar dibuka dan mal dibuka sehingga mereka memerlukan masjid.

        "Kalau ditutup akan menyusahkan masyarakat. Pertimbangan inilah Pemprov mengambil keputusan seperti itu (mengizinkan kegiatan di masjid). Kami sangat mendukung, dan tolong keputusan ini jangan diubah lagi karena ini tuntutan masyarakat," kata Bukhor seperti dikutip tvOne pada Minggu (17/5/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: