Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Bos HM Sampoerna Katakan Tak PHK, Bayar Gaji Full dan . . .

        Tegas! Bos HM Sampoerna Katakan Tak PHK, Bayar Gaji Full dan . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan kelangsungan usaha untuk menjaga ketersediaan produk bagi pelanggan dan konsumen dewasa.

        Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis, menuturkan bahwa dengan tidak adanya kejelasan mengenai kapan keadaan akan kembali normal, Perseroan terus menerapkan Praktik-praktik Manufaktur yang Baik.

        “Kami juga telah menerapkan protokol keamanan, kesehatan dan sanitasi yang ketat sesuai yang dianjurkan pemerintah. Hal ini tidak hanya di seluruh pabrik, tetapi juga di gudang-gudang dan rantai pasokan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis dapat terus beroperasi dengan senormal mungkin seraya tetap menjaga kualitas tertinggi dan integritas merek produk-produk kami,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

        Baca Juga: Perusahaan Kelas Kakap Kaya Sampoerna Terpukul Corona, Sang Bos Cuthat Gini

        Meski Perusahaan sedang menghadapi situasi yang luar biasa, Trumpaitis memastikan bahwa Sampoerna berkomitmen untuk menjamin kestabilan ekonomi seluruh karyawan dan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja selama periode pandemi ini dan tetap memberikan gaji penuh, termasuk tunjangan hari raya.

        “Melihat dampak signifikan Coronavirus terhadap bisnis, kami berharap pemerintah akan terus mendukung industri tembakau yang merupakan sumber penghasilan sekitar enam juta orang,” ucapnya.

        Baca Juga: Cuan Bisnis HM Sampoerna Bikin Ngiler, Pantas Aja HMSP Langsung Diborong Investor!

        Meskipun demikian, Perseroan menghargai beberapa relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari sejak waktu pemesanan.

        "Kemudahan tersebut memberi kami kemampuan untuk mengalokasikan dan mengelola sejumlah dana untuk meningkatkan protokol kesehatan dan keselamatan pada aktivitas bisnis kami," tandas Trumpaitis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: