Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duel Luhut vs Said Didu, Eks Ketua MK Akhirnya Angkat Bicara

        Duel Luhut vs Said Didu, Eks Ketua MK Akhirnya Angkat Bicara Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai kasus yang dialami sahabatnya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Didu dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

        Menurut dia, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Artinya, jangan takut dengan Luhut sebagai pelapor maupun Said Didu selaku terlapor.

        Hal itu disampaikan Mahfud saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier yang diunggah ke Youtube pada 18 Mei 2020 dengan judul Kenapa Harus Takut Luhut? Dan Corona Gimana Pak?.

        Baca Juga: Orang Ini Berani Sentil Fadli Zon Gara-gara Said Didu

        "Dua-duanya sahabat baik saya. Saya bilang begini, siapa pun jangan takut dengan Pak Luhut. Kalau tidak benar dia laporannya, ya dibebaskan. Tapi juga siapa pun jangan takut dengan Said Didu, meskipun dia dikawal beberapa purnawirawan. Kalau salah ambil saja, ini hukum," kata Mahfud yang dikutip pada Selasa (19/5/2020).

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa hukum itu panglima tertinggi di republik ini, sehingga hukum tidak boleh takut pada Luhut dan Said Didu. Makanya, hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

        "Keduanya sahabat saya, keduanya saya masih SMS tentang kasus itu. Saya bilang jalan saja, hukum tegakkan, ini negara hukum. Hukum ya hukum," ujarnya.

        Namun, Mahfud menilai kasus Said Didu yang menyebut Luhut pikirannya hanya uang itu sebenarnya kritikan. Akan tetapi, kebenaraan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian saat ini.

        "Proses pembuktian nanti. Misalnya kasus Luhut, kalau bicara Luhut itu pikiranya uang, uang dan uang. Mungkin itu kritikan," jelas dia.

        Namun, kata dia, beda halnya apabila dikatakan misalnya Luhut memaksa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyediakan dana proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

        Baca Juga: Kesal Pemerintah Diserang Terus, Mahfud Ekspos Antisipasi Covid-19 Sejak Bulan...

        "Itu jadi masalah, bukan kritikan. Karena ada kata memaksa, kapan dan di mana. Wong anggarannya tidak ada kan, tahun 2021 tidak ada anggaran untuk ibu kota baru, dari mana masuknya. Misalnya, mungkin Didu benar. Kebenaran itu harus dibuktikan di polisi nanti. Gitu aja kalau saya," katanya.

        Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.

        Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: