Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemudik Jangan Harap Bisa Masuk ke Wilayah Anies Baswedan Kalau Tak Punya Surat Sakti Ini

        Pemudik Jangan Harap Bisa Masuk ke Wilayah Anies Baswedan Kalau Tak Punya Surat Sakti Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Ibu Kota.

        Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

        Anies menyebut masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

        Baca Juga: Tolong Dicamkan! Anies Tak Mau Kerja Kerasnya Sia-Sia, Apalagi Kalau di Jakarta Muncul....

        “Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” kata Anies di BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).

        Apabila ada pihak yang memaksa, Anies mengingatkan, siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

        “Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” kata Anies.

        Baca Juga: Anies Baswedan Gelar Silaturahim Digital: Salam Buat Rempoa

        Ia menyatakan, pihaknya bersama seluruh komponen masyarakat berkomitmen menurunkan Covid-19 agar usaha yang telah dijalankan selama ini tidak menjadi sia-sia.

        "Karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, permasalahan akan lebih sulit dikendalikan. Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” ucapnya.

        Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

        Mereka yang diizinkan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

        Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: