Bank Indonesia (BI) terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta bersinergi dengan pemerintah, dan otoritas terkait dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Di samping langkah-langkah bauran kebijakan yang telah dilakukan, bank sentral menempuh langkah-langkah berikut:
1. Menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan.
2. Mempertimbangkan pemberian jasa giro GWM kepada semua bank.
Baca Juga: Siap-Siap! Dampak Covid-19 ke Ekonomi RI Bakal Panjang
3. Memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar-Bank (SiPA).
4. Mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
Ke depan, BI akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan bauran kebijakan yang terdiri dari enam aspek penting sebagai berikut:
a. Menurunkan suku bunga kebijakan moneter (BI7DRR) dua kali masing-masing sebesar 25 bps menjadi 4,5% pada Februari dan Maret 2020. Penurunan suku bunga kebijakan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang rendah dan terkendali pada kisaran sasaran 3±1%, serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pada RDG April 2020, BI memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR dengan pertimbangan perlunya memprioritaskan kebijakan suku bunga guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek.
b. Melakukan stabilisasi dan penguatan rupiah melalui peningkatan intensitas kebijakan intervensi, baik di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar didukung upaya untuk memperkuat ketahanan eksternal. Dalam kaitan ini, BI juga telah menjalin kerja sama bilateral swap dan repo line dengan sejumlah bank sentral negara lain, termasuk bank sentral AS dan Tiongkok.
c. Memperluas instrumen dan transaksi di pasar uang dan pasar valas. Hal ini ditempuh antara lain dengan menyediakan lebih banyak instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah melalui transaksi DNDF, memperbanyak transaksi swap valas, dan penyediaan term repo untuk kebutuhan perbankan.
d. Melakukan injeksi likuiditas (Quantitative Easing) ke pasar uang dan perbankan dalam jumlah yang besar untuk mendorong pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, BI telah melakukan injeksi likuditas sekitar Rp583,5 triliun per 15 Mei 2020 yang dilakukan antara lain melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuditas perbankan dengan repo SBN, swap valas, serta penurunan GWM rupiah.
e. Melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan dunia usaha dan ekonomi. Hal ini dilakukan melalui pelonggaran ketentuan Loan to Value Ratio (LTV), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), serta penurunan GWM rupiah untuk pembiayaan dunia usaha, khususnya untuk ekspor dan impor serta untuk UMKM dalam memitigasi dampak Covid-19.
f. Menjaga kemudahan dan kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Hal ini dilakukan melalui pengedaran uang yang higienis, mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transaksi nontunai, seperti uang elektronik, internet banking, maupun penggunaan QRIS.
BI juga mendukung pemerintah melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meringankan beban masyarakat dari dampak Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: