Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol Ancam Demo Istana Jika Dilarang Angkut Penumpang

        Ojol Ancam Demo Istana Jika Dilarang Angkut Penumpang Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi -

        Pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) berencana melakukan aksi demo di Istana Negara jika dalam masa The New Normal tetap dilarang mengangkut penumpang.

        Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono mengatakan, demo besar-besaran ke Istana Negara akan dilakukan agar aspirasi pengemudi ojol didengar langsung oleh Presiden Jokowi.

        "Kami akan unjuk rasa jika dilarang beroperasi karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," katanya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (30/05).

        Baca Juga: PSBB Bikin Nominal Tip Buat Driver Ojol Meroket, Berapa Persen?

        Menurutnya, ribuan anggota pengemudi ojol di seluruh Indonesia sudah mulai resah karena masih adanya larangan membawa penumpang memasuki kehidupan di era baru. 

        Sekedar informasi, kebijakan ojol di masa the new normal tetap dilarang bawa penumpang. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

        Tito mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

        Dalam aturan itu, Tito meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menangguhkan operasional seluruh ojek, baik konvensional maupun online, meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dihentikan.

        Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

        Igun menilai, ojol tidak seharusnya dilarang bawa penumpang. Karena, kini mereka telah membuat protokol kesehatan standar yang dapat diterapkan pengendara saat mengangkut penumpang pada the new normal.

        Protokol kesehatan basic hygiene ini di antaranya menyangkut kebersihan pengendara, penumpang wajib membawa helm sendiri serta penggunaan pembatas plastik antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung.

        "Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," jelasnya.

        Igun mengaku,  sudah menyampaikan soal larangan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.

        "Ya katanya akan koordinasi dulu dengan Kemendagri. Kalau tidak bisa juga ya setelah PSBB teman-teman siap turun ke jalan," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: