Driver ojek online (ojol) dan kurir online di Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online segera melegalkan status profesi mereka dalam undang-undang dan menurunkan biaya potongan aplikasi yang dinilai memberatkan.
Menanggapi hal ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusami, menyatakan bahwa tarif layanan pengantaran Grab sudah sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut dirancang untuk menjaga pendapatan driver serta tidak ada potongan yang dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas driver ojol mengalami penurunan pendapatan setiap tahun, terutama pada periode 2014 hingga 2018. Hasil survei Litbang Kompas mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, rata-rata pengemudi ojol bisa mendapatkan sekitar Rp10 juta per bulan. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, angka ini terus menurun hingga mencapai Rp4 juta pada tahun 2018 dan terus berlanjut hingga saat ini.
Penurunan pendapatan ini bertentangan dengan janji yang diberikan oleh perusahaan aplikator, membuat banyak driver merasa terjebak dalam sistem yang tidak adil. Banyak driver ojol bekerja lebih dari 12 jam per hari, namun penghasilan mereka tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Koalisi Ojol Nasional berharap pemerintah dapat segera melakukan intervensi kebijakan untuk memperbaiki kondisi para driver ojol dan kurir online di Indonesia. Mereka menuntut legalisasi profesi mereka dalam undang-undang serta revisi kebijakan tarif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan adanya regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan aplikator untuk memastikan hak-hak para pekerja gig economy, seperti ojek online dan kurir, dapat terpenuhi dengan baik.
Dengan intervensi yang tepat dari pemerintah, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dan kesejahteraan para pekerja gig economy di Indonesia bisa meningkat di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement