Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait aksi teror perihal diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan".
Diketahui, sebelum mendapat teror, diskusi ini dinisiasi oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan akhirnya dibatalkan.
Baca Juga: Ibaratkan Corona dengan Istri, Mahfud MD Disorot Media Asing
Mahfud mengatakan yang melakukan aksi teror terhadap keluarga Panitia Diskusi CLS FH UGM bisa dilaporkan ke polisi.
"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat. Berdasar komunikasi saya dengan rektorat, UGM sendiri tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu," katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Ia mengatakan bagi korban yang merasa diteror perlu melapor kepada aparat. Ia menilai aparat wajib mengusut siapa pelaku teror tersebut.
Sementara itu, ia juga menilai acara diskusi tersebut sah dan tidak perlu dilarang. "Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait covid-19," tukasnya.
Diketahui, diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berbuntut panjang tersebut sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil