Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! Jawa Barat Terapkan Pedoman New Normal Tempat Ibadah 1 Juni 2020

        Sah! Jawa Barat Terapkan Pedoman New Normal Tempat Ibadah 1 Juni 2020 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mulai 1 Juni 2020 akan menerapkan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di tempat ibadah. 

        Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) mengatakan AKB dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I  bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya Kabupaten Bandung Barat (KBB).

        Baca Juga: New Normal, PKS Ingatkan Jokowi Ancaman Gelombang Kedua: Belajar dari Korsel!

        Emil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Baratmengatakan penerapan tersebut berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19.

        Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Emil jugabmeminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

        “AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru. Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” kata Emil saat meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020)

        Kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemdaprov Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

        “Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 Juni 2020 yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” ungkapnya.

        Selain itu, Pemdaprov Jabar  merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil, sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

        “Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” jelasnya

        Pemdaprov Jabar juga merekomendasikan warga lanjut usia dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus Covid-19.

        “Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudhu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” ungkapnya.

        "Dilakukan pengecekan suhu sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Saya minta agar petugas masjid bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius, karena punya risiko kesehatan,” tambahnya

        Ketua MUI Provinsi Jabar Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemda Provinsi Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI dan Surat Edaran Menteri Agama RI yakni selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

        “Zona terkendali boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” 

        Adapun wilayah yang masuk zona Merah, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan salat berjamaah dan wajib untuk sendiri melaksanakannya. 

        "Yang jelas, MUI tidak melarang warga ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: