Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nurhadi Bisa Ditangkap, Kok Harun Masiku Belum, KPK Halo?

        Nurhadi Bisa Ditangkap, Kok Harun Masiku Belum, KPK Halo? Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dicokok setelah buron lebih dari empat bulan.

        Namun, tim KPK masih punya utang perkara. Sebab, selain Nurhadi dan Rezky, masih terdapat sejumlah tersangka yang masih buron. Salah satunya politikus PDIP Harun Masiku yang tersangkut kasus suap kepengurusan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR.

        Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menampik pihaknya belum bisa mencokok Harun Masiku. Namun, ia memastikan tim KPK akan terus memburu Harun.

        “Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku),” kata Nurul di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.

        Menurut dia, terkait buronan lainnya, KPK telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri serta kejaksaan. Tak hanya Harun Masiku, namun masih ada buronan lain seperti Hiendra Soenjoto, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim.

        “Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut,” ujarnya.

        Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, dua politikus PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

        Dari empat tersangka itu, hanya Masiku yang masih buron. Harun ditetapkan tersangka sejak 9 Januari 2020. Pun, dua tersangka yang statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan.

        Dalam kasus ini, Harun Masiku dijerat sebagai tersangka karena pemberi suap kepada Wahyu. Suap dilakukan untuk mengurus PAW calon anggota DPR PDIP periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. 

        PDIP merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, dua suara terbanyak setelah Nazarudien adalah Riezky Apriia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: