Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hah! Ada BUMN Diduga Tertipu Kakek-Kakek 80 Tahun?

        Hah! Ada BUMN Diduga Tertipu Kakek-Kakek 80 Tahun? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya Beton, salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya diduga mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar akibat tertipu Muhammad Ali (80). Kejadian tersebut bermula ketika pada 2016 PT wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500.000 M2 kepada PT Agrawisesa Widyatama milik Muhammad Ali, di desa Karangmukti, Cipeundeuy kab Subang.

        Namun hingga kini sertifikat tanah tersebut tak kunjung ada, karena diduga sertifikat telah  dijaminkan oleh Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia.

        PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan Muhammad Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri yang kemudian mentersangkakan keduanya. Secara hukum memang Muhammad Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau ia harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh PT wijaya Karya Beton.

        Baca Juga: Amsyong! Banyak Proyek Mandek, Cuan WIKA Diramal Bakal Turun 50%

        Berkas Muhammad Ali pun sudah mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada selasa (2/6/2020). Ia diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.

        “Karena klien kami Muhammad Ali sebagai Direktur, maka semua perbuatan hukum dia yang tandatangani, tapi sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp 200 M itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama,” kata kuasa hukum Muhammad Ali, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan usai sidang. 

        Memang, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2016 s/d Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di  Jl Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan. Namun Petrus menyanggahnya, karena tanahnya sudah digunakan oleh PT Wijaya Karya Beton untuk proyek pembuatan pabrik. Kini, PT Wijaya Karya Beton menuntut sertifikat yang ternyata dijaminkan Burhanudin ke bank.

        “Ini sebenarnya juga kecerobohan PT Wijaya Karya Beton, mau beli tanah yang nilainya hampir Rp 200 M tapi belum ada sertifikat, baru PPJB. Dan klien kami itu sekolah hanya SD kelas 5,” ungkap Petrus.

        Dalam dakwaan itu, menurutnya seolah-olah Ali yang melakukan semuanya, padahal dia tidak melakukan apa-apa. Makanya, lanjut Petrus, dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Ali turut serta membantu pelaku utamanya yaitu Burhanudin.

        Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya tetapi semuanya digunakan oleh Burhanuddin sebagai Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru. Dengan adanya sidang pidana ini, imbuhnya, kliennya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau PT Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.

        “Mengapa ia turut serta, karena semua terkait perusahaan klien kami yang tandatangan sebagai Direktur. Sebelum menjadi sertifikat, dibuatlah Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di  Notaris Olga Karina Supardjan, di Subang, dengan cara termin pembayaran, 30%, 40% dan seterusnya, dan yang mengatur itu semua saudara Burhanudin yang bekerjasama dengan Direksi PT wijaya Karya Beton dan pihak Notaris,” papar Petrus.

        Menurut Petrus, kasus ini sesungguhnya murni perdata karena yang belum terjadi adalah pelepasan hak berupa jual beli karena uangnya sudah diterima perusahaan kliennya tetapi semuanya digunakan oleh Burhanuddin sebagai Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Burhanuddin yang menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke QNB selaku Direktur PT Kalpataru. Dengan adanya sidang pidana ini Kilen saya tidak bisa menandatangani pengalihan hak jual beli walau Wijaya Karya Beton sudah menguasai dan menggunakan tanahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: