Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya, mulai Jumat (5/6) besok.
Namun, meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan fase ini merupakan masa transisi menuju new normal. Dengan begitu dia memberi sejumlah kelonggaran pada aturan PSBB kali ini
"Kami gugus tugas penganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan mentapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," katanya, di Bakai Kota DKI Jakarta Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Catat Jamnya!! Siang Ini Anies Bakal Umumkan..
Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi, Anies Baswedan Sepakat Masjid Dibuka Mulai...
Lanjutnya, ia mengatakan rentang waktu berakhirnya masa transisi ini tak disebutkan karena hal ini tergantung pada perkembangan angka kasus Corona di lapangan.
Karena itu, ia meminta dengan adanya kelonggaran, masyarakat dapat patuh pada protokol kesehatan.
"Kegitan sososial ekonomi bisa di lalukan secara bertahap. Periode ini juga adalah periode edikasi terhadap pola hidup sehat sesuai protokol Covid," imbuhnya.
Sementara itu, perpanjang PSBB itu dilakukan kembali lantaran ada 66 RW dari 2.741 RW di Jakarta masih dalam zona merah.
"Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta selatan 3 RW, dan Kepulauan seribu ada 2 Pulau (3 RW)," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil