Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Gak Setuju Ganjil Genap untuk Motor: Nanti Gimana Bayar Kreditnya?

        PKS Gak Setuju Ganjil Genap untuk Motor: Nanti Gimana Bayar Kreditnya? Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mesrespons rencana ganjil-genap di DKI Jakarta bagi kendaraan roda dua pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

        Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan roda dua.

        “Masyarakat yang menggunakan sepeda Motor untuk bekerja biasanya mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau Motor kena Ganjil Genap, Motor nya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?," katanya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

        Baca Juga: Eks Presiden PKS Minta UAS Sabar Usai Ngaku Dukung Prabowo, Andre Panas: Kerja DPR Bukan

        Baca Juga: Daerahnya Mau Perpanjang PSBB, Kang Emil Dapat Amanat dari PKS: Perhatikan Dampaknya Buat Anak-Anak!

        Lanjutnya, ia menambahkan bahwa kemudahan pemberian kredit motor salah satu alasannya adalah untuk mobilisasi kerja.

        Sambungnya, dengan dibatasi penggunaannya, artinya akan ada hari-hari dimana Motor menganggur dan kewajiban membayar kredit terus berjalan.

        "Walaupun wilayah kerja mereka bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum, namun itu artinya mereka keluar biaya lagi untuk ongkos. Ini yang harus difikirkan juga,” ucapnya.

        Diketahui, Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.

        "Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda Motor dan mobil beroperasi dengan prinsip Ganjil Genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: