Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah memberikan peringatan keras kepada karyawan perusahaan yang sudah mulai masuk kerja saat pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi untuk tidak nongkrong saat jam pulang kerja.
Ia meminta kebiasaan dihilangkan dulu untuk sementara waktu. Menurutnya, jika mendapati kejadian seperti ini, ia mengaku tak segan langsung menegur perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Transisi di Jakarta, Ojol Ngaku Masih Sepi Juga
"Dia ada bosnya, ada pimpinannya, ada kepala seksi, kepala bidang, jadi apabila terjadi pelanggaran, itu lebih gampang, melakukan tindakan, ada pesanya, lu jangan gitu ya, gue cabut izin usaha lu," katanya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Ia mengaku kumpul antar karyawan ini memang sangat berisiko terjadi penularan COVID-19. "Mobilitas dari rumah ke stasiun, naik ojek. Nah itu ada penularan atau enggak, di ojek ada pembatasnya enggak tuh, terus ke stasiun dia ketemu siapa, di kereta ada siapa, itu yang agak riskan. Jangan nongkrong dulu," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil