Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Kualitas Milenial Pertanian, Pusdiktan & Polbangtan Usul Perubahan Statuta Polbangtan

        Tingkatkan Kualitas Milenial Pertanian, Pusdiktan & Polbangtan Usul Perubahan Statuta Polbangtan Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Garda terdepan pembangunan pertanian adalah generasi milenial pertanian. Dalam setiap kesempatan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan bahwa generasi milenial pertanian menjadi penentu kemajuan pertanian di masa depan.

        Estafet petani selanjutnya ada pada pundak generasi milenial. Mereka punya inovasi dan gagasan kreatif yang dapat menjadikan pertanian menjadi maju, mandiri, dan modern.

        Sekarang adalah era digital. Oleh karena itu, sektor pertanian melalui generasi milenial harus dapat beradaptasi dengan teknologi 4.0 untuk menjawab tantangan ke depan. Perlu peran serta generasi milenial. 

        Baca Juga: Krisis Pangan Mengancam RI, Kementan Racik Strategi Jelang New Normal

        Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa berdasarkan data saat ini, Indonesia memiliki 33,4 juta petani. Dari jumlah tersebut, hanya 2,5 juta atau sekitar 9% merupakan petani muda.

        "Untuk itu perlu upaya terus-menerus untuk mencetak generasi milenial pertanian andal, kreatif, profesional, inovatif, dan unggul dalam penguasaan teknologi pertanian," ujanya melalu siaran pers, Jumat (12/6/2020). 

        Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan guna mencetak generasi milenial pertanian yang andal, kreatif, profesional, inovatif, dan unggul dalam penguasaan teknologi pertanian, Pusat Pendidikan Pertanian dan Politeknik Pembangunan Pertanian mengubah statuta.

        Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Polbangtan yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.

        Perubahan statuta dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi masing-masing.

        Menurut Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Idha Widi Arsanti, dalam perubahan statuta ini, nantinya masing-masing Polbangtan akan memiliki statuta tersendiri dengan justifikasi setiap Polbangtan memiliki kekhasan yang didukung oleh keragaman program studi dan potensi institusinya.

        "Polbangtan perlu memiliki ciri khas tersendiri sebagai nilai jual tanpa mengesampingkan sinergitas antarinstansi untuk menghasilkan makin banyaknya generasi milenial pertanian," kata Idha.

        Revisi statuta Polbangtan dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait perampingan Eselon III dan IV. (VTR-Pusdiktan)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: