Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri Buka Data Kependudukan ke Pinjol, YLKI Keberatan Jika...

        Kemendagri Buka Data Kependudukan ke Pinjol, YLKI Keberatan Jika... Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) resmi memberi akses data kependudukan kepada 13 lembaga keuangan dan perusahaan financial technology (fintech). YLKI berharap supaya tidak semua data kependudukan diserahkan ke fintech.

        Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihak Kemendagri harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai pemilik data tentang akses apa saja yang boleh diberikan kepada pihak swasta sehingga masyarakat memahami keputusan Ditjen Dukcapil dalam memberi akses data kependudukan kepada pihak fintech.

        "Masyarakat perlu tahu, harus jelas apa saja yang bisa diakses oleh pihak ketiga atau perusahaan. Nah, YLKI keberatan jika semua data kependudukan bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online," kata Sudaryatmo di Jakarta, belum lama ini.

        Baca Juga: Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data

        Dia menilai hal yang paling penting sekali untuk dipahami sekarang adalah tentang syarat mengakses data. Dalam persoalan data kependudukan itu harus ada persyaratan yang jelas serta bukti pendahuluan perlu indikasi tindak pindana.

        "Harus jelas siapa yang bisa menjamin bahwa data tersebut tidak disalahgunakan. Data kependudukan ini sangat berharga," katanya.

        Sudaryatmo yakin bahwa pihak Kemendagri sudah menyiapkan instrumen agar akses data tidak sembarangan untuk diserahkan atau dibuka. Ia mengatakan bentuk perjanjian harus jelas. Publik harus tahu tentang bagaimana data itu digunakan dan bagaimana menggunakan data tersebut.

        "Kalau data sampai bocor harus diketahui juga ini dari mana sumbernya dan siapa yang akan bertanggung jawab," imbuhnya.

        Sudaryatmo menuturkan sebetulnya terkait data kependudukan sudah lama pihak perbankan itu bekerja sama dengan pihak Kemendagri. Karena memang pihak bank perlu mengetahui data nasabah sehingga data akurat tentang kependudukan ini diberikan oleh Kemendagri.

        "Tetapi saya pribadi belum melihat bentuk kerja samanya ini seperti apa," katanya.

        Untuk diketahui, sebanyak 13 lembaga yang diberikan izin akses data oleh Kemendagri ini bergerak di bidang perbankan, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer (P2P) lending, pembayaran uang digital, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.

        Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, menjelaskan pemberian hak akses data penduduk dari 13 lembaga keuangan dan peminjaman online (pinjol) hanya digunakan untuk verifikasi.

        "Hak akses yang mereka miliki hanya berupa hak verifikasi," katanya.

        Menurut dia, dari sini sudah jelas, artinya perusahaan tak bisa melihat seluruh data kependudukan. Mereka hanya akan mendapat notifikasi jika data kependudukan yang ingin diverifikasi cocok atau tidak dengan data Dukcapil.

        "Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," katanya.

        Dia juga menerangkan bahwa hak akses data yang diberikan hanya data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

        Sesuai Arahan OJK

        CEO & Founder UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan kerja sama strategis dengan Kemendagri justru mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        "Ini melibatkan Kemendagri kami berharap kerja sama ini meningkatkan layanan serta keamanan data kepada nasabah maupun calon nasabah UangTeman," kata Aidil.

        Perlu diketahui, penandatanganan perjanjian kerja sama hanya tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Lingkup Layanan Uang Elektronik.

        Dia bilang, melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil maka akan meningkatkan proses verifikasi dan validasi terhadap data calon nasabah yang diberikan UangTeman menjadi semakin cepat dan akurat.

        Akses pemanfaatan data Ditjen Dukcapil dengan memberikan keterangan "sesuai" atau "tidak sesuai" pada registrasi calon nasabah UangTeman telah melengkapi rangkaian pengecekan data melalui teknologi yang telah digunakan UangTeman sebelumnya bersama dengan lembaga-lembaga yang tersertifikasi OJK lainnya.

        Aidil menambahkan kesepakatan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan OJK yang telah mendorong lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi sebagai bagian proses pengenalan nasabah melalui media elektronik/Electronically Know Your Customer (E-KYC) berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan karena seluruh proses tersebut ke depan akan bersifat online.

        "Pemanfaatan teknologi melalui kerja sama yang kami lakukan dengan berbagai lembaga yang ditunjuk oleh OJK merupakan salah satu upaya kami untuk tetap konsisten dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dengan semakin baiknya layanan keuangan yang diberikan penyelenggara industri keuangan, masyarakat pun akan lebih cepat menikmati layanan keuangan secara digital," tutup Aidil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: