Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi

        PT Harmas Jalesveva Bantah Pailit, Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi Kredit Foto: PT Harmas Jalesveva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengembang dan pengelola Gedung One Bell Park Mall, The Aspen Apartment, dan Admiralty Residence, PT Harmas Jalesveva mengajukan kasasi atas keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Langkah kasasi ini diambil karena perusahaan menilai keputusan PN Niaga berdasarkan bukti dan pertimbangan yang janggal.

        Kasasi yang diajukan Senin (15/6/2020) telah didaftarkan di PN Niaga dengan nomor register 25 Kas/Pdt.SusPailit/ZOZO/PN.NiagaJkt.Pst. Langkah kasasi itu diklaim perusahaan didukung oleh mayoritas penghuni apartemen yang dikelola PT Harmes Jalesveva yang jumlahnya mencapai 400 lebih.

        "Karena bukti dan pertimbangannya janggal, otomatis keputusan yang diambil adalah keputusan yang janggal," ungkap kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Wahab Abdillah dari KD Wardhani Law Office kapada awak media, Selasa (16/6/20).

        Baca Juga: Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit

        Di antara kejanggalan itu, terangnya, pertama, pemohon II, Farida Soemawidjaya tidak mempunyai legal standing dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian karena nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam perjanjian homologasi berdasarkan Putusan Niaga Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga. Jkt.Pst, acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.

        Kedua, pemohon I, Agustin Farida tidak mempunyai tagihan berupa nilai uang yang telah jatuh tempo kepada PT Harmes Jalesveva.

        "Yang ada malah pemohon I belum melunasi atau menyelesaikan biaya administrasi saat penyelesaian pembangunan sehingga PT Harmas Jalesveva belum mempunyai kewajiban untuk membayar denda keterlambatan," ungkap Wahab.

        Atas fakta tersebut, kedua pemohon tidak memenuhi syarat untuk pengajuan permohonan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) dari Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

        Pasal 2 ayat (2) berbunyi: debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

        Sedangkan Pasal 8 ayat (4) berbunyi: permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

        Selain itu, upaya hukum pembatalan perdamaian dilakukan karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada. Padahal sertifikat tersebut merupakan poin-poin dalam perjanjian pengesahan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: SS/Pdt.Sus-PKU/2018/ PN.Niaga. lkt.Pst, tanggal 4 Juni 2018.

        "Seharusnya jika terjadi sengketa dengan fakta tersebut, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga," ujar Wahab.

        Atas kejadian ini tersebut, kuasa hukum mengancam pihak-pihak yang mencoba menguasai aset PT Harmas Jalesveva secara sepihak, akan menghadapi langkah-langkah hukum, baik pidana, perdata, dan upaya hukum lainnya yang diperbolehkan menurut undang undang.

        "Dengan kejangaalan tersebut, PN Niaga semestinya tidak berwenang memutuskan perkara tersebut," imbuh Wahab.

        Sebagai informasi, sebelum kasus ini diputuskan PN Niaga Jakarta Pusat, sebelumnya sudah berlangsung perjanjian perdamaian pelaksanaan kewajiban PT Harmas Jalesveva terhadap para kreditur tanpa masalah. Dalam kesepakatan tersebut, PT Harmas Jalesveva menjamin 100% terhadap pihak-pihak yang telah membeli dan atau yang telah menghuni aset PT Hamas Jalesveva.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: