Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Parlemen Jalanan Ala Serikat Pekerja di Pertamina Ada yang Ngatur?

        Parlemen Jalanan Ala Serikat Pekerja di Pertamina Ada yang Ngatur? Kredit Foto: Inas N
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dimana sebenarnya Federasi ini adalah induk dari 18 serikat pekerja yang ada di Pertamina. 

        Sebelum Pilpres, aksi serikat-serikat pekerja di Pertamina ini sering kita dengar karena kiprahnya yang sangat kental dengan nuansa politik, bukan hanya sekedar mengkritisi kebijakan Pemerintah tapi juga melakukan aksi unjuk rasa ditempat mereka bekerja, padahal tempat mereka bekerja adalah objek vital yang dilarang digunakan sebagai tempat untuk unjuk rasa berdasarkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum.

        Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bali Pecahkan Rekor Tertinggi

        Baca Juga: Pengamat: Penghapusan Premium dan Pertalite Buka Peluang Besar Kompetitor Pertamina

        Pembenahan BUMN dalam pendemi Covid-19 ini dinilai oleh Pemerintah sebagai momentum untuk menjadikan BUMN lebih sehat dan kokoh, tapi kebijakan pembenahan tersebut di Pertamina, yakni subholding yang akan melantai di bursa, ditentang oleh serikat-serikat pekerja-nya di Pertamina. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

        Selama ini, FSPPB dan serikat-serikat pekerjanya sering membuat gemetar para direksi-direksi di Pertamina bahkan mereka menjadi parlemen dalam Pertamina yang bukan saja sering mempermasalahkan kebijakan direksi, bahkan juga Pemerintah, cukup mengganggu kegiatan produksi di Pertamina dimana mereka kemudian sering memasang spanduk-spanduk di lingkungan kerja Pertamina untuk mempengaruhi karyawan-karyawan Pertamina bahkan juga mengajak karyawan-karyawan Pertamina meninggalkan pekerjaan disaat jam kerja untuk berdemo.

        Penyebab semua itu adalah bahwa selama ini Pemerintah telah membiarkan kegiatan-kegiatan serta aksi-aksi politik praktis yang dikakukan oleh FSPPB maupun serikat-serikat pekerja di Pertamina, sehingga mereka merasa seolah-olah aksi-aksi dan kegiatan-kegiatan tersebut dibenarkan oleh Pemerintah.

        Padahal jika dikaji berdasarkan UU No. 21/2000 ttg Serikat Pekerja bahwa tujuan didirikan-nya serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya tapi bukan untuk kegiatan berpolitik praktis.

        Baca Juga: Gak Main-Main, Demi Kedaulatan Energi Nasional, Pekerja Tolak Holding Pertamina Group!

        Apalagi dalam UU No. 19/2003 tentang BUMN, pasal 87, ayat 3 bahwa serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja, sedangkan pada pasal 91, sangat tegas melarang pihak manapaun ikut campur dalam pengurusan BUMN kecuali organ BUMN, dimana yang dimaksud dengan organ BUMN adalah direksi, komisaris dan dewan pengawas, sedangkan serikat pekerja bukanlah organ BUMN.

        UU No. 19/2003 tentang BUMN adalah lex specialis maka keberadaan 18 serikat pekeja di Pertamina tidak memenuhi azas ketertiban yang diatur dalam UU BUMN, selain itu penolakan-penolakan terhadap kebijakan Pemerintah adalah pembangkangan yang merupakan sikap tidak disiplin atau patuh kepada peraturan dan perundang-undangan, bahkan malahan mencampuri pengurusan BUMN yang justru dilarang dalam UU BUMN.

        Karena itu, Oleh karena itu, sudah saatnya Menteri BUMN Erick Thohir secara tegas menertibkan keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina agar benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, serta menyederhanakan kembali keberadaan serikat-serikat pekerja di Pertamina.

        Apabila tidak segera dibenahi maka disetiap saat pemerintah membuat kebijakan yang berkaitan dengan BUMN, lalu kebijakan tersebut ditolak oleh serikat pekerja di BUMN atau pihak lain yang kepentingan-nya terganggu, maka cara-cara parlemen jalanan-lah yang mereka lakukan dan akan berdampak kepada kinerja BUMN tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: