Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi menggaet Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) untuk memerangi kejahatan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya akan terus mengajak lembaga atau organisasi kebudayaan untuk memerangki kejahatan ini.
Baca Juga: BP2MI, Kemenaker, KKP, hingga Kemenlu Wajib Gunakan Wewenang Buat Usut Kasus ABK WNI di Kapal China
Baca Juga: Sambut Kepulangan 34.300 Pekerja Migran, BP2MI Ambil Ancang-Ancang Lindungi Masyarakat dari. . . .
Ia mengatakan, dengan menggandeng MBI, BP2MI mendapatkan dukungan moral di dalam memerangi komplotan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
"Kami datang ke Majelis Buddhayana Indonesia di samping untuk bersilaturahmi juga untuk agenda BP2MI dalam memerangi mafia pengiriman pekerja migran Indonesia yang selama ini terlibat dalam bisnis kotor," katanya kepada wartawan, di Gedung Prasadha Jinarakkhita, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sambungnya, "Di luar itu MBI juga akan bekerjasama dengan BP2MI dalam hal pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas untuk menghasilkan PMI yang terampil dan profesional," terangnya.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan. Namun, ia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendirian.
"Kita membutuhkan dukungan, tidak hanya dari Kementerian dan lembaga, tetapi juga dari organisasi kebudayaan dan keagamaan," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data BP2MI saat ini jumlah pekerja migran 3,7 juta orang. Namun, menurut World Bank jumlah tenaga kerja Indonesia mencapai 9 juta orang.
"Berarti ada selisih 5,3 juta PMI yang tidak tercatat dalam sistem yang dimiliki oleh negara," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum MBI Amin Untario sendiri menyatakan kesiapannya dalam mendukung upaya BP2MI memberantas PMI non prosedural.
"Kami sangat mendukung sekali supaya segala macam hal yang ilegal dan melawan hukum bisa kita tuntaskan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil