PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan bahwa perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.
Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link bagi perusahaan asuransi.
Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia, mengatakan, selama masa pandemi akibat mewabahnya Covid-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.
Baca Juga: Sequis Life Bayar Klaim Covid-19 Lebih dari Rp6,8 Miliar
"Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential, kini nasabah dan calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan mengajukan asuransi jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Lebih lanjut, katanya, penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
"Prudential percaya ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah," tukasnya.
Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah atau calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C).
Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential sudah mengantisipasi bahwa seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah?mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim?dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.
Lebih dari menghadirkan perlindungan, melalui Pulse by Prudential, Prudential juga mampu mendampingi keseharian seluruh masyarakat dan mendukung upaya mereka untuk meningkatkan gaya hidup sehat, mencegah, dan menunda penyakit.
Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu masyarakat mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform.?
Khusus nasabah Prudential, mereka dapat berinteraksi dengan berbagai layanan Prudential secara lebih mudah, termasuk di antaranya informasi polis hingga pengajuan klaim elektronik (e-claim).
"Kami percaya peran penting teknologi dalam membantu kami mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat, mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga memberikan perlindungan saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial. Pemanfaatan teknologi digital yang didukung lebih dari 260.000 jumlah tenaga pemasar profesional di industri asuransi jiwa, kami akan terus memberikan edukasi melalui pengalaman yang lebih menarik, sehingga mendorong literasi dan inklusi asuransi di Indonesia," tutup Jens.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti