Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tak akan menempuh upaya hukum lagi seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam putusannya, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum terkait perkara Sofyan Basir.
Baca Juga: KPK Janji Akan Beri Kepastian Soal Status RJ Lino
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PK merupakan hak terpidana atau ahli waris. Dengan demikian, aparat penegak hukum termasuk KPK tidak memiliki hak mengajukan PK.
"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya hak melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK," kata Alexander Marwata di Jakarta, belum lama ini.
Meski demikian, Alexander menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari MA yang menolak Kasasi KPK. Menurut Alex, setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan pelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Nanti kami lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," ujarnya.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Alexander, KPK menghormati putusan MA. Meski putusan itu membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.
"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: