Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin lembaga memberikan kepastian hukum untuk penanganan kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik.
Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta KPK jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini.
Baca Juga: KPK Tetapkan 184 Anggota DPRD sebagai Tersangka
Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa mencontohkan dua kasus lama, yakni kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK, kata dia, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahahan alias bebas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: