Terus melakukan pengawasan terhadap barang berbahaya dan barang ilegal di masa pandemi Covid-19, Bea Cukai kembali menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika di beberapa daerah.
Bea Cukai Cirebon melakukan penegahan terhadap barang kiriman dengan tujuan penerima beralamat di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jumat (19/6/2020). Paket tersebut dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan dan dikemas dalam kantung plastik hitam.
Kepala Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui bungkusan paket itu berisi serabut warna cokelat yang diduga NPP jenis Tembakau Gorilla. Berkaitan dengan hal tersebut, Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan kepada penerima barang dengan bantuan pihak perusahaan jasa titipan.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu
"NPP jenis Tembakau Gorilla tersebut memiliki berat 9 gram. Adapun terhadap penerima barang dilakukan penangkapan dan diserahkan ke BNN Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selang sehari kemudian, Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu (20/6/2020) di Desa Sei Selari, Riau, bersama Polres Bengkalis juga berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan transaksi narkotika jenis ganja yang berat keseluruhannya diperkirakan mencapai 14 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Bengkalis bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja kering dalam jumlah yang besar di sekitar Perairan Selat Bengkalis.
"Atas informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Satres Narkoba, dan Satpolair Polres Bengkalis dengan segera melakukan penyisiran," ujarnya. Patroli laut dilakukan menggunakan armada speed boat BC15048 milik Bea Cukai Bengkalis dan speed boat milik Sat Pol Air Bengkalis.
Tidak hanya melakukan penyisiran menggunakan speed boat, tim gabungan juga melakukan patroli darat di sepanjang Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai, Desa Buruk Bakul.
Tim petugas akhirnya menemukan satu unit mobil yang mencurigakan. Dengan sigap, petugas berusaha menegah mobil tersebut, namun perintah tidak diindahkan. Tim gabungan kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun peringatan tersebut tidak juga diindahkan.
"Akhirnya Tim gabungan melepaskan tembakan terukur dan terarah ke arah ban mobil tersebut. Ban mobil kemudian pecah dan menyebabkan mobil oleng lalu terhenti di pinggir sungai," ujarnya.
Tim gabungan berhasil menangkap lima orang tersangka yang berupaya melarikan diri dan melakukan tindakan pengamanan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh pengakuan bahwa tersangka diperintahkan oleh tersangka M dan E di Pekanbaru. Atas pengakuan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka M dan E di Pekanbaru.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti