Face shield adalah sebuah alat pelindung diri yang ditujukan untuk melindungi seluruh bagian wajah pemakainya dari berbagai marabahaya seperti objek melayang dan pecahan jalan raya, cipratan kimia atau material-material yang berpotensi menginfeksi seperti virus.
Bentuk face shield berupa penutup wajah seperti perisai yang terbuat dari plastik transparan. Alat ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh tenaga medis, seperti untuk operasi atau pada saat tes swab. Face shield dapat mengurangi penularan infeksi penyakit termasuk virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Baca Juga: Bill Gates Lihat Kemungkinan Gelombang Kedua Corona, Katanya Begini Cara Pencegahannya!
Face shield dianggap lebih praktis digunakan daripada masker. Alat ini memungkinkan kita untuk bisa bernapas relatif lebih nyaman.
Tak hanya itu itu, face shield juga bisa membantu seseorang yang bergantung pada pembacaan bibir untuk berkomunikasi karena bentuknya yang bening transparan. Face shield juga unggul dalam hal ketahanan. Pemakai dapat menggunakannya berulang kali. Cara membersihkannya pun hanya perlu air, sabun, atau cairan disinfektan.
Makan dan minum pun dapat dilakukan tanpa harus membuka plastik tersebut. Adapun dalam studi simulasi batuk pada 2014 membuktikan, perisai wajah bisa melindungi penggunanya dari paparan virus sampai 96%, saat digunakan dalam jarak setengah meter dari orang yang batuk.
Namun, kelemahan dari face shield ialah memiliki celah pada bagian samping dan bawah. Bahkan National Center for Biotechnology Information (NCBI), badan yang menyediakan informasi kesehatan di Amerika Serikat mengatakan bahwa face shield tidak bisa dijadikan sebagai pengganti masker.
Alangkah lebih baiknya tetap mengenakan masker meski memakai face shield. Hal ini lantaran studi terkait efektivitas penggunaan face shield masih belum ditemukan. Jadi, mulut dan hidung tertutup rapat serta area sekitar mata juga terlindungi. Terlebih saat ini penggunaan masker menjadi suatu kewajiban.
Selain itu, Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong mengatakan bahwa face shield tidak seefektif masker dalam mengurangi risiko penularan virus. Meski kedepannya face shield semakin banyak diproduksi, tetap harus menjadikan masker sebagai pelindung utama.
Menteri Kesehatan Indonesia juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan ini disahkan pada 19 Juni 2020.
Menurut Menkes, masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal). Hal ini agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19, seperti memakai masker dan face shield.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: