Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aduh!! Diiming-iming Menang iPhone 11, Wanita Ini Kena Tipu Puluhan Juta Lewat Rekening BTPN

        Aduh!! Diiming-iming Menang iPhone 11, Wanita Ini Kena Tipu Puluhan Juta Lewat Rekening BTPN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi. Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, ketika seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.

        Pesan yang diterima korban seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun), ini menyebutkan jika korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.

        Baca Juga: Bikin Silau! BTPN Catat Lonjakan Keuntungan yang Gak Main-Main Gedenya!

        Baca Juga: Setelah Komut 'Angkat Koper' dari Perusahaan, BTPN Putuskan Tak Bagi Dividen! 2 Tahun Berturut-Turut

        Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu dan diberikan waktu paling lama satu jam untuk pembayaran pajak.

        “Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.

        Bahkan, korban diminta untuk mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M.

        Ketika uang sudah ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban dengan menyebutkan hadiah belum bisa dikirim lantaran terjadi hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.

        Sementara itu,agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pelaku pun berdalih jika SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan, sebesar Rp1,5 juta.

        “Karena saya sudah mentransfer Rp500 ribu, maka saya diminta mengirimkan Rp1 juta lagi,” katanya.

        Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda. Pertama ke rekening atas nama Meiske Marthen dengan total Rp500 ribu tadi. Kedua yaitu rekening BTPN dengan no 901-9005-0469 atas nama Mawar Raissa Dwiputri dengan total Rp20,7 juta.

        Menurut PB, dirinya melakukan transfer ke pelaku beberapa kali, karena ada ancaman dari pelaku. “Setiap selesai transfer, selalu diikuti minta transfer lagi sejumlah tertentu dengan ancaman, apabila tidak mentransfer lagi, akan dibawa ke pengadilan. Terus uang sebelumnya hangus, dan diminta waktu untuk menyelesaikan transafer hanya 20 menit,” katanya.

        Alasan lain yang membuat dirinya mentransfer uang ke pelaku, kata korban, karena pelaku menekan psikologisnnya.

        “Dibuat supaya saya stres, cepat bertindak, dikirimlah rekaman supaya bisa didengar bolak balik sehingga ketakutan uang yang sudah terlajur ditransfer hangus dan hadiahnya hilang juga,” katanya.

        Tidak sampai satu jam sejak transfer terakhir dilakukan ke rekening BTPN milik Mawar Raissa, korban langsung menelepon ke call center BTPN dan meminta BTPN memblokir rekening BTPN atas nama Meiske Marthen M. dan Mawar Raisa Dwiputri.

        Menurut korban, kedua rekening tersebut sudah diblokir oleh pihak BTPN. Setelah diblokir, korban menjelaskan, uangnya sebesar Rp500 ribu yang dikirim ke rekening pertama pelaku, masih utuh. Anehnya, uang korban sebesar Rp20,7 juta yang ditransfer ke rekening kedua pelaku atas nama Mawar tadi, sudah dialihkan ke bank lain.

        “Rekening pertama diblokir dan uangnya masih ada. Seharusnya di rekening kedua juga, uangnya harusnya tetap ada. Kecuali sebelum diblokir uang saya di rekening kedua dipindahkan. Tapi kan dua-duanya sudah diminta blokir bersamaan,” ujarnya.

        Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan dari Bank BTPN.

        Bahkan, dalam lapopran korban di Polres Metropolitan Jakarta Barat, Kamis 18 Juni lalu. Dengan Tanda Bukti Lapor, bernomor TBL/630/VI/2020/PMJ/Restro Jak Bar, belum memberikan tanggapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: