Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua Gugus Tugas Covid-19 Digugat Rp11 Miliar oleh Pasien

        Ketua Gugus Tugas Covid-19 Digugat Rp11 Miliar oleh Pasien Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah warga didampingi tim lembaga bantuan hukum mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (29/6/2020). Mereka datang untuk menggugat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah sebesar Rp11 miliar.

        Warga yang melayangkan gugatan tersebut merupakan mantan pasien Covid-19 yang sempat diisolasi dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, kini sudah dinyatakan sembuh. Gugatan dilayangkan 11 warga itu karena adanya dugaan kesalahan dalam menetapkan warga yang positif, serta kurangnya penangan medis selama diisolasi. Hal itu dianggap sangat merugikan warga.

        Baca Juga: Begini Jadinya saat Lockdown Corona Justru Picu Ledakan Kehamilan

        "Gugatan ini didasarkan dari pihak yang berwenang, kepanitian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai warga sebagai korban dengan tujuan menuntut ganti kerugian material dan imaterial," ujar Tim Kuasa Hukum LBH Binaris Situmorang.

        Salah seorang warga yang sempat menjalani isolasi, Abdul Wahid menyebutkan ada kesalahan tim dalam menyebut nama sehingga dirinya harus diisolasi. Padahal, saat itu korban sedang sakit asam lambung.

        Sementara warga lainnya menilai mereka dituduh terpapar Covid, namun penanganan khusus sama sekali tidak ada.

        Kejadian itu mengakibatkan warga mengalami kerugian karena tidak bisa lagi beraktivitas seperti berjualan. Akibat lainnya, warga harus menanggung risiko dikucilkan oleh masyarakat di sekitar Jalan Singosari Gang Demak, Kota pematangsiantar.

        Selain menuntut gugatan dikabulkan, warga yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid berharap Pemko Pematangsiantar memulihkan nama mereka yang sudah sempat dikucilkan oleh warga lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: