Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Selidiki Saham Gorengan, Ini Respons OJK

Polisi Selidiki Saham Gorengan, Ini Respons OJK Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan praktik saham gorengan yang diduga menjadi salah satu pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke OJK terkait rencana pemeriksaan sejumlah perusahaan sekuritas oleh kepolisian.

“Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Imbau Investor Tak Panik Hadapi Dinamika Pasar, OJK: We Are Doing Our Job!

Hasan menegaskan, OJK berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Asal tahu saja, Bareskrim Polri yang tengah mendalami unsur pidana dalam praktik saham gorengan. Praktik tersebut diduga turut memicu tekanan tajam di pasar saham, termasuk pelemahan IHSG dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Tak Tolerir Saham Gorengan, Merusak Kepercayaan!

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah memberikan atensi terhadap sejumlah kasus saham gorengan.

“Pasti (dalami unsur pidana). Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri, Sabtu (31/1/2026).

Selain perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap persidangan, Ade Safri mengatakan penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus serupa lainnya.

Ia menegaskan, penanganan seluruh perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: