Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses demutualisasi bursa efek belum dapat dijalankan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana undang-undang. Regulasi tersebut menjadi prasyarat utama sebelum OJK melangkah ke tahap implementasi demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketentuan mengenai demutualisasi telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan adanya peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu kan mengharuskan ada peraturan pelaksanaan dimulai dengan adanya PP atau peraturan pemerintah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah kita,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Ini Kata Danantara Soal Proses Demutualisasi BEI
Hasan menegaskan, selama PP tersebut belum terbit, OJK belum dapat menentukan langkah teknis maupun mekanisme lanjutan terkait demutualisasi bursa efek. Seluruh tahapan akan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pelaksana nantinya.
“Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saatnya itu keluar, kami tentu sesuai dengan mandat di undang-undang dan kemudian mekanisme yang dilakukan sesuai dengan PP tadi, baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi dari bursa efek,” katanya.
Baca Juga: OJK Targetkan Demutualisasi Bursa, Pangkas Konflik Kepentingan di SRO
Ia menjelaskan, PP akan menjadi dasar hukum yang mengatur detail pelaksanaan demutualisasi, termasuk mekanisme perubahan bentuk kelembagaan, tata kelola, serta tahapan transisi yang harus dijalankan oleh penyelenggara bursa.
Menurut Hasan, OJK akan memastikan seluruh proses demutualisasi dilakukan sesuai kerangka regulasi yang berlaku dan mengikuti mandat undang-undang. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: