Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Kali Anies Berbohong, PDIP Kesal Sampai ke Ubun-ubun..

        2 Kali Anies Berbohong, PDIP Kesal Sampai ke Ubun-ubun.. Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanyenya di Pilkada 2017 lalu.

        Menurut dia, Anies sedikitnya sudah dua kali melanggar janji-janji kampanyenya. Pertama, soal penggusuran.

        Sebelumnya, saat kampanye, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran, namun pada November 2019 Anies meluluhlantakan permukiman warga di Kawasan Sunter Agung Jakarta Utara.

        Kemudian, terbaru adalah mengeluarkan izin Reklamasi kawasan Ancol melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020. 

        Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Bos Survei: Mbak Fahira, Ingat Ini

        Baca Juga: 'Gak Enak' Sama PDIP, Jokowi Diprediksi Tak Kirim Surat RUU HIP

        "Ini jadi polemik. Satu, dia dalam kampanyenya menolak Reklamasi. tapi, sekarang dia menyetujui Reklamasi. Kedua, ini kali kedua dia membohongi. Waktu penggusuran Sunter, dia bohong kan, janjinya tidak mau menggusur, eh digusur juga," katanya, Selasa (30/6/2020).

        Menurutnya, selama ini Anies sudah tidak konsisten dengan janji-janji politiknya.

        "Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. dia tidak konsisten. Bagaimana anada menghargai orang yang tidak konsisten? harga diri manusiakan di ucapannya," tukasnya. 

        Diketahui sebelumnya, Anies mengizinkan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk melakukan Reklamasi untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

        Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237/2020. Kepgub izin Reklamasi kawasan Ancol ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 12 Februari 2020 lalu tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

        “Bahwa terhadap permohonan izin pelaksanaan telah disetujui dalam Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tanggal 20 Februari 2020,” demikian bunyi kepgub tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: