Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) mengungkapkan bahwa standar akuntansi internasional baru di bawah International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku mulai 1 Januari 2023, akan mentransformasi banyak aspek dalam industri asuransi.
Penerapan IFRS 17 akan mengharuskan perusahaan asuransi untuk memiliki pelaporan yang lebih sistematis, sistem data yang lebih canggih, dan yang terpenting, sumber daya manusia (SDM) yang mahir dalam bidangnya. Namun, kurangnya infrastruktur data serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di Indonesia menjadi tantangan yang perlu dijawab oleh para pelaku industri di negeri ini agar Indonesia siap menerapkan IFRS 17.
Baca Juga: Wapres Wanti-wanti Industri Asuransi Syariah Cegah Gagal Bayar
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari topik utama dalam sesi webinar yang diadakan oleh ICAEW, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ASEAN Federation of Accountants (AFA).
"Kami mendukung adopsi dan keberhasilan penerapan standar akuntansi internasional sebagai salah satu tugas penting yang kami kerjakan di tingkat global guna membantu pelaku bisnis agar mereka bisa beroperasi secara efisien. Hal ini mendukung visi kami untuk perekonomian dunia yang kuat," ujar Mark Billington, ICAEW Regional Director, Greater China and South-East Asia, dalam sambutannya.
Menurutnya, IFRS 17 akan membawa transformasi dan modernisasi ke dalam industri asuransi di dunia, termasuk di Indonesia. Standar ini akan berdampak pada hampir semua bagian utama dalam operasi bisnis asuransi: mulai dari akuntansi, aktuaria, IT, data, perpajakan, supervisi, penjualan, hingga manajemen SDM. IFRS 17 mengharuskan agar semua data di suatu perusahaan atau organisasi dicatat secara sistematis.
"Keharusan ini akan meningkatkan kebutuhan akan infrastruktur teknologi serta tuntutan untuk sistem data yang lebih baik di dalam organisasi. Sistem yang saat ini digunakan oleh industri asuransi, seperti sistem aktuaria, keuangan, dan pelaporan, akan perlu diperbarui atau bahkan dibangun ulang. Hal ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pelaku bisnis asuransi," tukasnya.
Selain itu, SDM juga merupakan faktor kunci yang akan memengaruhi penerapan IFRS 17. Namun, terbatasnya SDM dengan kemampuan akuntansi dan aktuaria yang mumpuni telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan jasa konsultan eksternal untuk mengisi celah kekosongan SDM selama persediaan akuntan terampil di negeri ini masih terbatas.
Namun, terlepas dari semua tantangan tersebut, IFRS 17 diperkirakan akan memberikan manfaat yang signifikan dalam jangka panjang. Standar baru ini akan mendorong transformasi dalam manajemen data sehingga perusahaan asuransi dapat memiliki informasi yang lebih detail, akurat, dan cepat, serta akan menggantikan proses-proses manual.
Sistem data yang lebih terintegrasi dan membutuhkan lebih sedikit data re-entry (pemasukan kembali data) akan mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
"Tidak dapat dimungkiri bahwa IFRS 17-yang akan diadopsi ke dalam PSAK 74-akan berdampak pada industri asuransi dalam jangka pendek. Pekerjaan rumah terbesar kita saat ini adalah untuk memiliki infrastruktur IT dan SDM yang cukup," kata Edward Tanujaya, Director of Member and Partnership Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Meskipun demikian, lanjutnya, dalam jangka panjang, IFRS 17 dapat membantu menciptakan pelaporan yang lebih efisien dan performa yang lebih baik. Perusahaan dan para akuntan profesional, terang Edward, harus berkolaborasi guna menciptakan kerja sama yang kuat untuk mendorong pengembangan kompetensi SDM serta pengetahuan dalam pelaporan keuangan, sesuai standar global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum