Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DKI Jakarta Enggan Pakai Istilah New Normal, Lho Kenapa?

        DKI Jakarta Enggan Pakai Istilah New Normal, Lho Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta diperpanjang sampai dengan 16 Juli 2020. 

        Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, alasan mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan istilah PSBB masa transisi ketimbang menggunakan istilah normal baru atau new normal.

        Baca Juga: PSBB Dilonggarkan, 49% Masyarakat Optimis Pendapatannya Kembali Meningkat Enam Bulan ke Depan

        Menurut Riza, saat ini virus Corona atau Covid-19 masih terus ada dan belum hilang. Penggunaan istilah new normal itu berpotensi membuat kesalahpahaman di masyarakat, dan khawatir masyarakat menganggap saat ini kondisi sudah normal.

        "Kami belum berani menyebut masa kenormalan baru atau new normal karena menurut kami kata normal dapat berpotensi pemahaman di masyarakat, seolah-olah kita sudah aman, seolah-olah sudah hilang virusnya, seolah-olah sudah bebas. Jadi kami memikirkan untuk menggunakan kata lain, karena itu kami menyebut masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Riza, Sabtu (4/5/2020).

        Sampai dengan saat ini, kata Riza, virus Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan karena belum ada vaksin yang dapat mencegah Covid-19. Obat untuk menyembuhkan Covid-19 juga belum ditemukan sehingga mencegah penularan adalah langkah yang perlu dilakukan.

        "Dan selama virus masih ada, itu potensi penyebaran berbahaya dan apalagi vaksinnya belum ditemukan hingga hari ini. Dan PSBB tak kami hilangkan. Jadi masyarakat sudah tahu, 'Oh ini belum new normal lho'. Ternyata Jakarta belum new normal, belum sehat, aman produktif," ujarnya.

        Meski masih menerapkan PSBB dalam masa transisi, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelonggaran, seperti dalam kegiatan perekonomian. Sejumlah kantor, pusat perbelanjaan dan sarana-sarana umum mulai dibuka namun dengan protokol kesehatan dan kapasitas lebih sedikit.

        "Jadi kita ingin memastikan bahwa menyebut PSBB transisi, itu tetap PSBB namun kami beri pelonggaran, sebanyak 50 persen, kami menyebut transisi itu supaya jelas batasannya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: