Pemilik gerai Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) menjelaskan terkait dengan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, selaku pihak pemberi waralaba (franchisor) (PHAPH).
Sekretaris Perusahaan PZZA, Kurniadi Sulistyomo menegaskan bahwa PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Pasalnya, NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan Perseroan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Di Amerika Bangkrut, Gimana Nasib Pizza Hut Indonesia?
“Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan diantara Perseroan dengan PHAPH,” jelasnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Nasib Pizza Hut di Amerika dan di Indonesia Beda Banget!
Ia mengatakan kepada para pemegang saham,investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini Perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan
menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Corporate Governance). “Serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang (mungkin) terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di Amerika Serikat,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: