Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Kebijakan Covid-19, OJK Lantik Pimpinan Satker Baru

        Perkuat Kebijakan Covid-19, OJK Lantik Pimpinan Satker Baru Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja (Satker) untuk mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Penyegaran ini meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan hari ini termasuk mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan, baik di kantor pusat maupun kantor daerah.

        Seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi perekonomian, OJK bahu-membahu dengan Pemerintah, BI, dan LPS untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.

        Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah bersifat extraordinary, namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur.

        Baca Juga: Jokowi Mau Balikkan Pengawasan Bank ke BI, OJK Cuma Bilang...

        Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya mengingatkan seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memantau pelaksanaan kebijakan dimaksud.

        "Hal itu agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

        Dia menuturkan, OJK juga telah bertemu dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil guna menggerakkan kembali kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

        "Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional," jelasnya.

        Adapun pejabat OJK yang dilantik hari ini adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Kepulauan Riau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: