Janggal Status Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Terdakwa, Kok Bisa Tampil di Acara Talk Show
Kredit Foto: Istimewa
Aktivitas Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasumma (Dokter Tifa) di ruang publik kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Hakim Tinggi Binsar Gultom mempertanyakan mengapa pihak yang telah berstatus terdakwa dalam perkara tersebut masih aktif tampil di berbagai program televisi dan memberikan komentar kepada media.
Baca Juga: Prabowo Didesak Ganti Kapolri dan Panglima TNI: Dua Tokoh Ini Lahir Batin Hidup Mati demi Jokowi
“Mereka sebagai seorang terdakwa. Kok bisa tampil di dalam acara-acara talk show seperti ini?” ujar Binsar, dikutip Kamis (10/9/2026).
Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma sendiri masih aktif menyampaikan pandangan mereka terkait perkara melalui berbagai pemberitaan maupun program televisi. Binsar mempertanyakan hal tersebut karena menurutnya tidak lazim seorang terdakwa bisa memberikan komentar kepada media ketika perkara masih berlangsung.
“Apakah lumrah atau wajar seorang terdakwa bisa masih komen di berbagai media?” kata dia.
Binsar juga menyoroti keputusan penyidik yang menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kasus Ijazah Jokowi. Ia heran mengapa keduanya dijerat hal tersebut, tetapi tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.
Menurut Binsar, apabila penyidik telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan aturan tersebut, alasan para terdakwa tidak ditahan juga dapat dipertanyakan.
“Kalau berani penyidik kemarin memasukkan undang-undang ITE. Kenapa nggak ditahan sekalian?” Supaya jangan ngoceh. Supaya jangan bicara terus. Roy, coba lihat sendiri,” katanya.
Namun, status terdakwa tidak secara otomatis berarti seseorang harus ditahan. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan pertimbangan tersendiri.
Demikian pula, tampil di televisi atau memberikan komentar kepada media tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Seseorang yang telah berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks perkara yang masih berjalan, status terdakwa juga perlu dibedakan dari status orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan dijalankan.
Diketahui, Roy Suryo akan menghadapi sidang perkata terkait dengan tuduhan ijazah palsu kepada mantan presiden terkait di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Ia baru-baru ini mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Paradoks Prabowo: Jebul Hidup Mati Demi Gurunya yang Tidak Punya Ijazah Asli
“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: