Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantap! KSP Indosurya dan Nasabah Sepakat Berdamai

        Mantap! KSP Indosurya dan Nasabah Sepakat Berdamai Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permasalahan antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai. Hal ini setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui oleh mayoritas anggota.

        Berdasarkan hasil voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta lainnya, 73,41 persen menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya. Sedangkan 26,59 menolak damai. Sedianya, Jumat (10/7), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.

        "Hasil Voting kreditur atas rencana Perdamaian Setuju 73,4%, Tidak Setuju 26,6%," ujar Sukisari pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

        Baca Juga: Bikin Tenang! KSP Indosurya Punya Stand By Guarantor

        Menurut kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang, dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, kata dia, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalm proposal.

        "Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," katanya.

        Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya. Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah.

        Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya.

        "Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses di dalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.

        Pengacara KSP Indosurya lainnya, Hendra Widjaya mengatakan rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil. Hendra menegaskan, KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak

        Hendra menjelaskan pihak KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.

        Baca Juga: Dekopin Dorong Jalan Perdamaian untuk Kasus KSP Indosurya

        Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini. Juniver Girsang, Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten kuat menyelesaikan perdamaian.

        Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP. Untuk tawaran yang terakhir, Henry menjelaskan, maksud dari corporate guarantee yang diajukannya.

        Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrument surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

        “Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembaikan uangnya,” ucap Henry.

        Untuk diketahui, PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.

        Di persidangan,pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).

        Baca Juga: Supaya Damai, KSP Indosurya Akomodir Saran Kreditur

        Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan Down Payment sebesar 10% yang akan dibayarkan di bulan September 2020. Koperasi juga akan memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Selaku pendiri, Henry menegaskan memahami anggota yang mengalami kesulitan.

        “Kami ada usul untuk membuat posko bagi anggota atau nasabah lansia, tengah sakit kritis dan yang hanya memiliki dana yang ada di kami saja. Itu di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Ini niat baik kami untuk orang-orang yang membutuhkan,” tutur Henry.

        Di persidangan, satu nasabah Rifky Firmansyah yang menolak perdamaian, mengaku sempat kecewa terhadap hasil voting. Namun, dia mengatakan harus patuh mengikuti hasil voting dari para nasabah itu.

        Usai voting, Hakim Ketua juga membacakan keberatan pihak yang menolak perdamaian. Disebutkan, penolak perdamaian mempertanyakan kehadiran Henry Surya di persidangan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: