Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Skandal, Gak Main-Main, Pejabat MPR Dukung OJK Dibubarkan

        Banyak Skandal, Gak Main-Main, Pejabat MPR Dukung OJK Dibubarkan Kredit Foto: Antara/Elang Senja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung penuh bila DPR bersama pemerintah membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya.

        Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

        "Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujarny  di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

        Baca Juga: Siap-siap, OJK Bakal Keluarkan Kebijakan Lanjutan

        Baca Juga: Jokowi Mau Balikkan Pengawasan Bank ke BI, OJK Cuma Bilang...

        Lanjutnya, ia menilai DPR dan pemerintah untuk tidak ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui uUndang-Undang Nomor 21 tahun 2011.

        Menurutnya, lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

        "Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial  Service Authority). Jadi, bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR, BPK, maupun Ombudsman," tuturnya.

        Kemudian ia juga mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.

        "Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: