Sebanyak 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal ditertibkan selama Juni 2020. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencegah terjadinya kerugian masyarakat.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan lembaganya telah mengawasi dan mengamati beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah konten video promosi perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka tak berizin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.
"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," lanjut Tjahya di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Lagi Pandemi Aktivitas Medsos Anak-anak Naik, Hati-hati Malware!
Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditas melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
Dikatakan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
Pada Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun Instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari-Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditas.
"Setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di media sosial dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti