Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara terkati izin Reklamasi Ancol Timur dan Ancol Barat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Ahok, perluasan lahan Ancol sudah direncanakan. Bahkan, perluasan lahan Ancol merupakan bagian dari Reklamasi pulau K yang izinnya pernah dikeluarkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 32 hektar.
Baca Juga: Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
Baca Juga: Cie... Anies Gak Malu Lanjutkan Rencana Ahok?
Sambungnya, izin Reklamasi pulau L dikeluarkan di masa Gubernur Fauzi Bowo melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2.
“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” katanya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Lanjutnya, ia menjelaskan dalam implementasinya Reklamasi pulau K dibuat terpisah dengan daratan Ancol. Hal tersebut berbeda dengan rencana Reklamasi yang dikeluarkan Anies Baswedan.
“Perluasannya (kalau dizaman saya) dengan cara buat pulau,” ucapnya.
Menurutnya, rencana Anies meluaskan lahan Ancol dengan mengembangkan taman rekrasi mirip dengan rencananya kala menjabat sebagai gubernur. Kemudian, terkait Anies menggunakan diksi perluasan lahan ketimbang Reklamasi, Ahok menilai hal itu merupakan permaianan kata-kata.
"Ini soal permainan kata saja,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Anies menegaskan bahwa perluasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek Reklamasi 17 pulau sebelumnya.
"Yang terjadi ini berbeda dengan Reklamasi (17 pulau) yang Alhamdulilah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ujar Anies dalam video Youtube Pemprov DKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil