Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh!! PGN Bisa Alami Gagal Bayar, Proyek Gas Terancam Mangkrak

        Duh!! PGN Bisa Alami Gagal Bayar, Proyek Gas Terancam Mangkrak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terancam alami gagal bayar akibat adanya kebijakan insentif harga gas kepada kalangan industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.

        Terkait itu, Pemerhati Energi Kita, Barri Pratama mengatakan bahwa Permen ESDM No 8 Tahun 2020 telah mematok harga gas bagi industri tertentu dan pembangkit seharga USD 6 per millions british thermal units (MMBTU) di plant gate, kondisi ini membuat penerimaan PT PGN terkoreksi hingga USD 2,4 per MMBTU.

        Baca Juga: Mantap! Bangun Infrastruktur Gas, PGN Bangun 8 Klaster LNG

        Baca Juga: PGN Siap Laksanakan Transisi ke New Normal

        "Harga jual rata-rata gas PGN kepada industri dikisaran USD 8,4 per MMBTU, sekarang terpaksa turun menjadi USD 6, jadi PGN mengalami koreksi penerimaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

        Lanjutunya, ia mengatakan yang menjadi persoalan, PGN akan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya dengan utang jangka panjang sebesar USD 1,95 miliar yang akan jatuh tempo 2024. 

        "Utang itu telah diproyeksikan dengan kemampuan kinerja keuangan perusahaan, sedangkan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 telah menyebabkan penerimaan terkoreksi hingga 21 persen. Jadi akan berat bagi PT PGN," tutur Barri.

        Tak hanya itu, ia juga memperkirakan pembangunan infrastruktur gas juga akan mengalamai perlambatan lantaran PT PGN akan mengevaluasi rencana kerja dengan kemampuan finansial korporasi.

        "Kalau pembangunan infrastruktur mengalami perlambatan, target serapan gas dalam negeri juga akan sulit tercapai," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: