Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Panas! Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir dan...

        Makin Panas! Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir dan... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero). 

        Dengan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co, FSPPB melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7).

        Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan Pertamina.

        Baca Juga: Erick Ogah Penuhi Permintaan Adian, Said Didu Langsung Ngetwit!

        Baca Juga: Pasca-Kebakaran, Pertamina EP Klaim Layanan Masih Baik

        Sambungnya, ia mengatakan pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

        Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

        Menurutnya, dalam keputusan tersebut, FSPPB sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

        "Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan." katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/7/2020).

        Sementara itu, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

        “Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan  pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

        Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN  dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero),  ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.

        Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

        FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

        “Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara,  ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: