Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi ke Anak Buah: Jangan Abaikan Hasil Audit BPK, Segera...

        Jokowi ke Anak Buah: Jangan Abaikan Hasil Audit BPK, Segera... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo meminta seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai parameter perbaikan dan parameter reform dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.

        "Sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di 2018 menjadi 85 di 2019," ujar Presiden saat memberikan sambutan pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) di Istana Negara, DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).

        Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, Presiden minta untuk mempertahankan, tapi juga tetap melakukan reformasi. Ia menambahkan agar yang belum baik segera diperbaiki.

        Baca Juga: Cerita di Balik Foto Viral Jokowi dan Sri Mulyani, Plot Twist!

        "Untuk kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan mendapatkan opini TMP (Tanpa Menyatakan Pendapat) atau disclaimer agar secepat-cepatnya segera melakukan perbaikan, melakukan terobosan dan melakukan langkah-langkah perubahan yang signifikan," jelas Presiden.

        Sebelumnya BPK memberikan opini WTP terhadap LKPP 2019. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa hasil pemeriksaan LKPP didasari audit terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKLL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2019.

        "LKPP Tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: