Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tito Karnavian Minta KPU Lakukan Larangan...

        Tito Karnavian Minta KPU Lakukan Larangan... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Arak-arakan pendukung kandidat menjadi salah satu kemeriahan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika pilkada. Namun, untuk Pilkada serentak 2020 hal tersebut ditiadakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

        Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU untuk menyampaikan pelarangan tersebut kepada para kandidat yang akan bertarung di Pilkada.

        "Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi ramai-ramai dengan pakaian adat," kara Tito, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Tito Karnavian: Itu Bukan Uang Pribadi Menkeu, Tapi...

        Mantan Kapolri ini meminta para kandidat dan pendukung memanfaatkan teknologi komunikasi seperti media sosial sehingga pendukung tetap menyaksikan momen pendaftaran di KPU dan pengambilan nomor urut peserta pilkada.

        "Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang. Yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media," ujarnya.

        Tito kembali menekankan agar Pilkada 2020 tak menjadi media penularan Covid-19. Ia meminta peserta pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

        "Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan. Tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember. Ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi," kata Tito.

        Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Tito juga meminta semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Selain itu, pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan.

        "Kalau bisa undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya. Misalnya, nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8 dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai. Mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah)," katanya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: