Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eits Mas Anies, Jangan Senang Dulu, Reklamasi Ancol Belum Tentu..

        Eits Mas Anies, Jangan Senang Dulu, Reklamasi Ancol Belum Tentu.. Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan terkait Rancang Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) yang disodorkan Pemprov DKI untuk melegalkan Reklamasi Ancol seluas 155 hektare, belum tentu disetujui.

        Ia mengatakan pembahasan Raperda RDTR merupakan penentu proyek Reklamasi Ancol berjalan atau tidak.

        Menurutnya, jika anggota dewan mantap menjadi Raperda tersebut sebagai Perda, tentu pengembang dapat menjalankan proyeknya. 

        Baca Juga: Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera!

        Baca Juga: Huru-Hara Reklamasi Ancol Anies Baswedan

        "Tergantung perdanya dimuat enggak itu, dibahas lagi dimuat atau tidak. Jadi belum tentu disetujui (Reklamasi Ancol)," katanya, Senin (20/7/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan bahwa proses pengesahan Raperda menjadi Perda membutuhkan proses panjang. Termasuk, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan secara detail alasan melakukan Reklamasi.

        Selain itu, ia juga mengatakan analisis mengenai dampal lingkungan (amdal) Reklamasi Ancol juga bakal dikupas anggota dewan.

        "Kemudian dampak lingkungan belum (dikaji), kemudian banyak persoalan. Di Perda RTRW itu harus dibahas semua aspek, Jadi belum tentu disetujui,  perlu pemikiran mendalam itu, karena perdanya dibikin bukan sebagai sampel, tapi sebagai kajian," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: