Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1% pada 2020. Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pada Sabtu (11/7/2020) lalu, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3.792.000 batang, dan dilanjutkan pada Senin (13/7/2020) tim petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak pengiriman rokok ilegal sebanyak 533.000 batang.
"Ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 132.000 batang dan rokok dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 400.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp542.640.000 dan total potensi kerugian negara Rp315.646.240," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Gatot menyampaikan tim petugasnya bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pengejaran target operasi yang sedang melaju di Jl. Raya Lingkar Demak hingga masuk jalan tol.
"Tim petugas kemudian berhasil melakukan penegahan di Rest Area KM 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut dengan didampingi security rest area," jelas Gatot.
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil, sopir SL (37), dan kenek YA (23), serta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gatot menambahkan, Bea Cukai Kudus berkomitmen mengawasi peredaran rokok sebagai wujud mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Gatot juga mengajak masyarakat agar bersama menaati peraturan negara dengan tidak turut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di tempat lain, Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan kronologi penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal diangkut menggunakan mobil travel.
Tim petugas Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polisi Militer Bukittinggi langsung bergerak menuju tempat pelaporan. "Petugas menyita barang bukti sejumlah 38 karton rokok ilegal yang kondisinya tanpa dilekati pita cukai," ujar Hilman.
Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120.908.475. Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: