Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang selama ini berstatus tidur atau dormant. Langkah itu terbukti mendatangkan penerimaan negara yang signifikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga 12 Juni 2026, pihaknya telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non efektif atau nonaktif. Total penambahan wajib pajak dari rekening dormant mencapai 28.257.
"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Hasilnya langsung terasa pada kantong negara. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun.
Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak. Secara keseluruhan, upaya perluasan ini menghasilkan sekitar Rp23,5 triliun.
Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga disumbang wajib pajak baru sebesar Rp912,9 miliar. Pengusaha kena pajak (PKP) baru turut berkontribusi sebesar Rp1,96 triliun.
Di sisi lain, ada tambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang bergabung secara sukarela. Angka ini menjadi sinyal positif bagi perluasan basis pajak yang terus dikejar DJP.
Baca Juga: Terungkap! Ini Kelompok Wajib Pajak yang Jadi Pengawasan DJP pada 2027
Ke depan, DJP akan memanfaatkan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap. Fokus utamanya menyasar ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.
"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: