Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puji Tuhan! Akhirnya Izin Usaha Jouska dan Kroninya Dihentikan

        Puji Tuhan! Akhirnya Izin Usaha Jouska dan Kroninya Dihentikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluhan klien yang merugi puluhan juta rupiah karena memakai jasa PT Jouska Finansial Indonesia membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatannya dalam melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

        Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegungkapkan bahwa bukan hanya Jouska pihaknya juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

        “Kami juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

        Baca Juga: Klien Ngaku Rugi Puluhan Juta, OJK Panggil Jouska, Buat . . . .

        Selain itu, SWI juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. “Sehingga, masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska,” jelasnya.

        Baca Juga: Heboh Kasus Jouska, 3 Hari Beruntun Saham LUCK Bernasib Tragis!

        Pihaknya memerintahkan Bos Jouska, Aakar Abyasa untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. “Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.

        Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: