Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Terus Berkeliaran, OJK Tutup 155 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Masih Terus Berkeliaran, OJK Tutup 155 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal hingga 30 April 2023. Setiap entitas platform pinjol ilegal tersebut telah dihentikan aktivitas operasionalnya.

Selain itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan. “Termasuk di dalamnya 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK),” Kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa di Jakarta, kemarin.

Aman menyebut dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB dan 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.  “OJK akan terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional,”tegasnya.

Per 31 Maret 2023, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 135 konten dengan jumlah pengunjung sebanyak 767.640 viewers per 30 April 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: